Cetak

Kepala BNN Diskusikan Pemberantasan Narkoba di Lemhannas RI

Kepoala BNN P3DA 20Agt2015

 

Prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun cenderung naik. Setiap harinya, sekitar 33 orang meninggal karena narkoba. Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Drs. Anang Iskandar saat menghadiri acara diskusi panel P3DA IX di Ruang Konstitusi Gd. Trigatra Lt. 3 Lemhannas RI pada Kamis (20/8).

Dalam paparannya yang berjudul “Mencegah, Merehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba, dan Memberantas Peredarannya”, Anang Iskandar mengatakan bahwa bisnis narkoba berkembang dengan subur di Indonesia sehingga Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba terbesar di Asia Tenggara. Permasalahan narkoba menimbulkan dampak yang serius, mengingat tidak ada wilayah Indonesia yang terbebas dari narkoba. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang narkoba serta disfungsi lapas yang justru menjadi tempat berkumpulnya para pemakai dan pengedar narkoba juga menjadi faktor yang turut melanggengkan peredaran narkoba di nusantara.

Di samping itu, penegakan hukum bagi pengguna maupun bandar atau pengedar narkoba juga perlu diimplementasikan secara nyata. Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan ditindak pidana. Sementara bandar atau pengedar narkoba, harusnya dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hukuman mati harus dilakukan terus-menerus, tidak hanya sekali, untuk dapat menimbulkan efek jera, bahkan dimiskinkan. Kalau hal itu dilakukan, saya yakin tidak akan ada peredaran narkoba lagi,” pungkas Anang Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Anang Iskandar juga mengajak para peserta untuk turut serta memberantas narkoba dalam kapasitasnya sebagai Walikota, Bupati, maupun Ketua DPRD di daerah masing-masing.