BNN Sosialisasikan Reorientasi Penanganan Narkoba di Indonesia

"Indonesia sekarang ini sudah masuk dalam darurat narkoba. Oleh karena itu, ini harus dilakukan bersama-sama bukan hanya oleh BNN tetapi kita menggandeng seluruh stakeholders, termasuk Lemhannas, untuk melakukan pencegahan secara dini, minimal di lingkungannya, minimal di keluarganya, minimal terhadap diri kita sendiri”, ujar Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional Drs. Gun Gun Siswadi, M.Sc dalam sosialisasi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” kepada seluruh anggota Lemhannas RI di Auditorium Gajad Mada, Lt. III Gd. Panca Gatra, Senin (24/8).

Sosialisasi BNN

 

Menurut Siswadi, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini telah menjangkau ke desa-desa dan meliputi seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Bahkan, telah menemukan narkoba yang diekstrak menjadi kue dengan kandungan THC dan dijual melalui online shop yang ditujukan ke beberapa kampus.

Sebagai bentuk penanganan atas meningkatkan fenomena penyalahgunaan narkotika, kebijakan penanganan narkoba di Indonesia mengalami reorientasi. Gun Gun Siswadi menyatakan kini BNN melakukan tiga hal penting yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba dengan adanya Tim Asesmen Terpadu. Sebelum terbentuknya tim ini, penanganan penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai tindak pidana.

Kini, BNN lebih menggunakan cara-cara humanis yang menekankan pada pencegahan dan rehabilitasi kepada pengguna dan tindakan hukum bagi pengedar. Upaya-upaya yang dilakukan BNN antara lain melakukan upaya pencegahan sejak usia dini  dan rehabilitasi baik secara sukarela maupun dipaksa oleh UU dalam bentuk tindakan hukuman secara masif. Kepada pegawai Lemhannas RI, Siswadi juga menjelaskan bahwa penanganan narkoba perlu melibatkan dan mengoptimalkan seluruh potensi bangsa, salah satunya adalah dengan melapor berbagai fenomena terkait penyalahgunaan narkoba dengan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat dalam mendapat rehabilitasi.

Pada kesempatan ini, selain melakukan sosialisasi, BNN juga melakukan tes narkoba menggunakan sampel urin kepada anggota Lemhannas RI yang hadir.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749