Cetak

Rapat Panselmin Calon Peserta PPRA LIV TA 2016

Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, M.H  membuka rapat Panitia Seleksi Administrasi (Panselmin) mengenai ketentuan penyelenggaraan seleksi calon PPRA LIV pada hari Kamis (15/10) Ruang Kresna Gd. Astagatra Lt.IV yang dihadiri oleh Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional selaku Ketua Panselmin PPRA LIV TA 2016 Mayjen TNI. M. Nasir Majid, Direktur Program Pendidikan, Kepala Biro, serta peserta rapat Panselmin PPRA LIV TA 2016.

panselmin 1

Ketentuan penyelenggaraan seleksi penerimaan calon peserta PPRA, panitia memiliki tugas sesuai ketentuan berdasarkan peraturan gubernur Lemhannas RI Nomor 13 tahun 2013 antara lain melaksanakan seleksi administrasi dari persyaratan calon peserta yang sudah terdaftar, melaksanakan penelitian tentang keterangan bersih dari masalah tindak pidana bagi masing-masing calon peserta, memeriksa dengan teliti hasil medical check up yang diserahkan oleh calon peserta, serta menyampaikan hasil seleksi administrasi, hasil medical check up, hasil tes potensi akademik dan tes psikologi pada sidang pantukhir.

“Calon peserta yang memenuhi syarat selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan yaitu tes potensi akademik dan tes psikologi yang direncanakan pada tanggal 9 dan 10 November 2015, hasil tersebut akan dijadikan penentu akhir yang direncanakan pada tanggal 26 Januari 2016”, ujar Suhardi Alius.

Sementara, dalam laporan Kepala Biro Kerja Sama Lemhannas RI Brigjen TNI Ivan Ronald Pelealu, SE Selaku penanggung jawab Panselmin PPRA LIV mengatakan bahwa adapun alokasi peserta PPRA LIV tahun ajaran 2016 sebanyak 100 orang, sampai dengan pelaksanaan Panselmin sekarang telah terdaftar sebanyak 122 orang berasal dari institusi, dengan komposisi 108 orang calon peserta pria dan 14 orang calon peserta wanita. Jumlah dari data tersebut, masih terdapat calon peserta dari beberapa kementerian/lembaga, organisasi partai politik, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat. Hasil panselmin ini nantinya akan dijadikan rekomendasi kepada pimpinan Lemhannas RI sebagai bahan masukan pada rapat penentu.