Cetak

Gubernur Lemhannas RI Menjadi Narasumber dalam Webinar Peringatan HUT Ke-70 Persatuan Insinyur Indonesia

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Andi Widjajanto menjadi narasumber dalam webinar peringatan HUT ke-70 Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Webinar dengan tema “Pemberdayaan Industri Pertahanan Strategis dalam Menopang Kemandirian Alutsista TNI” tersebut berlangsung pada Senin (18/04).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI memberikan materi tentang Ekonomi Pertahanan. Paparan yang diberikan terdiri dari empat pokok bahasan, yakni Rencana Strategis (Renstra) 3 Kekuatan Pertahanan Minimum (KPM) 2024, Transformasi 2044, Ekonomi Pertahanan Pasca Covid-19, dan Investasi Pertahanan. Mengawali materinya Gubernur Lemhannas RI menyampaikan terkait Renstra 3 KPM 2024 ada arahan dan pendekatan baru dari Presiden Jokowi bahwa belanja pertahanan harus diubah menjadi investasi pertahanan.

Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas RI menjelaskan terkait Transformasi 2044. “Transformasi 2044 menjadi penting karena memang sebetulnya sudah menjadi perintah dari Presiden Jokowi tanggal 5 Oktober 2021 pada HUT TNI Ke-76,” kata Gubernur Lemhannas RI. Pada HUT TNI Ke-76 lalu, Presiden memberikan arahan agar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) segera melakukan transformasi pertahanan untuk membentuk kekuatan pertahanan Indonesia pada tahun 2045. Ada dua istilah kunci yang disampaikan oleh Presiden, yakni transformasi pertahanan dan kekuatan pertahanan Indonesia. Selanjutnya, terkait Ekonomi Pertahanan Pasca Covid-19, Gubernur Lemhannas RI menjelaskan resesi akibat pandemi menyebabkan minimnya belanja pertahanan yang dapat dilakukan Kemhan RI.

Mengenai Investasi Pertahanan, Gubernur Lemhannas RI mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cukup signifikan mempercepat Indonesia menuju kemandirian industri pertahanan. Hal tersebut dikarenakan UU Ciptaker memungkinkan produksi alutsista dilakukan perusahaan swasta bersama Badan Usaha Milik Negara, sesuatu yang sebelumnya tidak dimungkinkan. UU tersebut bahkan memungkinkan kerja sama antara produsen global dengan perusahaan di Indonesia terkait produksi alutsista. 

Lebih lanjut, menurut Gubernur Lemhannas RI upaya menuju kemandirian industri pertahanan akan memungkinkan Indonesia masuk sebagai bagian integral dari industri pertahanan global. “Kalau tidak bisa menjadi produsen dari alutsistanya minimal bisa menjadi bagian dari rantai produksi global,” ujar Gubernur Lemhannas RI menutup paparannya. (SP/CHP)