Lemhannas RI Menduduki Urutan Kedua dalam Kriteria Lembaga Non Kementerian pada Survei Penilaian Integritas 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Nasional yang merupakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 “Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”. Peluncuran tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Gedung Merah Putih KPK dan disiarkan secara virtual pada Kamis (23/12).

“Kita sebagai anak bangsa sepakat untuk mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa, yaitu tujuan negara kita,” kata Ketua KPK Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. Dalam mewujudkan hal tersebut, Ketua KPK memandang bahwa segenap elemen masyarakat harus mengambil peran karena tujuan negara akan sulit diwujudkan jika tidak ada kesatuan irama, kesatuan nafas, dan kesatuan tindakan dari seluruh masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua KPK menegaskan bahwa tujuan negara juga akan sulit diwujudkan jika korupsi masih membelit negara. “Indonesia cerdas, Indonesia sejahtera, Indonesia maju, dan Indonesia yang membanggakan bagi kita semua, akan sulit rasanya kita wujudkan kalau korupsi masih ada,” ujar Ketua KPK. Berbicara tentang korupsi, Ketua KPK memandang bahwa anak bangsa harus bergandengan tangan dan terus berupaya membebaskan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.

“Mulai saat ini, kita sama-sama memiliki mimpi Indonesia bebas dari lilitan korupsi,” tutur Ketua KPK. Dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi, berbagai upaya telah dilakukan KPK bersama Kementerian/Lembaga lainnya, salah satunya adalah pendidikan masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang tidak ingin melakukan korupsi.

KPK juga menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam menjalankan amanat tersebut dan juga berdasarkan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Setidaknya 34 Pemerintah Provinsi, 98 Kementerian/Lembaga, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta sebanyak 255.010 responden telah terlibat dalam SPI 2021 yang dilakukan KPK. “Banyak hal yang bisa kita ketahui dengan Survei Penilaian Integritas,” kata Ketua KPK.

Dari survei tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI 2021 dengan skor 72,43, melampaui target tahun 2021 yakni skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72. Dilansir dari tempo.co, Lemhannas RI meraih skor 88,05 dan menjadi urutan kedua dalam kategori Lembaga Non Kementerian.

Ada beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021. Dilansir dari kpk.go.id, temuan pertama yaitu penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi. Kedua, intervensi (Trading in Influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga). Ketiga, risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dari hasil survei tersebut kemudian dihasilkan 6 poin rekomendasi. Pertama, meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan seperti optimalisasi teknologi dan pengelolaan Conflict of Interests. Kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi. Ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal. Keempat, penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan. Kelima, peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan Conflict of Interests. Keenam, pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

“Kami sungguh berharap survei ini akan memberikan masukan kepada kita semua selaku anak bangsa yang berperan di dalam melaksanakan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi,” kata Ketua KPK.

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749