Gubernur Lemhannas RI Hadiri FGD Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dengan judul “Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (15/12). Pada FGD tersebut, Gubernur Lemhannas RI mengangkat topik Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontra Terorisme.

Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa pengertian terorisme memiliki aspek nasional dan internasional sehingga memberikan pemahaman bahwa ancaman terorisme tidak dapat dipisahkan secara mutlak sebagai ancaman dari dalam atau luar negeri.

Menurut Gubernur Lemhannas RI, penindakan tindak terorisme yang terjadi di luar negeri merupakan tugas dan peran untuk TNI dalam bentuk operasi militer. Sedangkan penindakan tindak terorisme yang terjadi di yurisdiksi wilayah hukum nasional dalam negeri merupakan tugas bagi aparat penegak hukum dalam criminal justice system. Namun, Gubernur Lemhannas RI memandang belum ada batasan yang tegas dan eksplisit tentang peran TNI dan Polri dalam kontra terorisme. Hal tersebut memberi peluang untuk menentukan batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam kontra terorisme.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Lemhannas RI menekankan bahwa upaya penindakan terorisme pada hakikatnya membutuhkan konsistensi respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Upaya menangani terorisme saat ini sudah cukup efektif dilakukan oleh Polri. Gubernur Lemhannas RI berpendapat peran TNI dalam penanganan kontra terorisme dapat diartikan untuk menangani tindak terorisme yang terjadi di luar wilayah yurisdiksi hukum nasional. Di dalam negeri, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749