Cetak

FGD Intellectual Exercise Menyoal Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Intellectual Exercise (IE) dengan judul “Menyoal Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024”, Kamis, 18 November 2021. Hadir dalam FGD tersebut empat narasumber, yakni Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Andi Bataralifu, M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Dr. Hendri Budi Satrio, CIGS, dan Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes, M.Si.

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan bahwa judul tersebut menarik untuk mendapatkan kajian karena karakteristik yang terkandung pada judulnya memiliki cakupan yang luas, baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal karena mencakup rujukan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai objek yang sama yang dilihat dari perspektif berbagai pemangku kepentingan. Secara vertikal karena pada akhirnya persoalan pengangkatan pejabat sementara kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024 perlu didasarkan kepada cara pandang kenegarawanan yang berujung pada kepentingan nasional. Namun, di sisi lain secara praktik di lapangan tidak dapat mengabaikan aspek politik praktis yang berujung pada kepentingan kekuasaan.

Lebih lanjut Gubernur Lemhannas RI juga menyampaikan beberapa alasan dipilihnya judul tersebut untuk dikaji. Pertama, adanya lebih dari satu peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk objek dan keadaan yang sama. Kedua, lamanya waktu yang tersedia bagi para pejabat sementara dapat digunakan, dalam kewenangannya, untuk membuat kebijakan yang bisa berpotensi berlawanan dengan kepentingan nasional. Ketiga, melihat dari praktik politik selama ini, pengisian lowongan jabatan guna diisi sebagai pejabat sementara dapat menjadi lahan tarik ulur berbagai kepentingan politik partisan. Keempat, keadaan seperti ini dapat melahirkan kondisi stabilitas yang tidak kondusif dalam berbagai aspek guna mewujudkan keberlangsungan tingkat estafet kepemimpinan di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa FGD tersebut digunakan dan bertujuan untuk mencapai kedalaman pemahaman tentang rencana dan kebijakan yang menyangkut pengangkatan pejabat sementara kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024. “Terlepas dari semua komplikasi yang saya sebutkan tadi, kita bisa sepakati bahwa pada akhirnya kita ingin mewujudkan keadaan yang kondusif bagi kesinambungan kepemimpinan politik pada tingkat daerah dan pusat bagi terwujudnya kepentingan nasional,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat melahirkan berbagai ide dan pemikiran yang strategis, guna tercipta rekomendasi yang terbaik dalam mencari kriteria penjabat kepala daerah yang kompeten dan netral.