Cetak

Pembekalan Gubernur Lemhannas RI untuk Peserta PPRA 62

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo memberikan pembekalan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62  dengan tema “Anatomi Sistem Keamanan Nasional” pada Jumat (6/8).

“Tujuan pembekalan saya adalah memberikan pemahaman tentang perkembangan sistem keamanan nasional di Indonesia,” ujar Agus. Makna tentang keamanan terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, yaitu Keamanan Antarbangsa, Kebangsaan Nasional (dalam negeri), dan Keamanan Insani (human security) yang ditujukan dalam negeri yang bersifat lingkup insan.

Keamanan Antarbangsa terdiri dari keamanan regional dan keamanan bersama bersifat Internasional. Keamanan Antarbangsa adalah keamanan secara keseluruhan bagi bangsa. Di dalam Keamanan Nasional ada Keamanan Dalam Negeri dan juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat yang sifatnya untuk menjaga keamanan dalam masyarakat terhadap gangguan-gangguan fisik kecil. Di samping itu juga berkembang Keamanan Insani (human security) agar bebas dari ancaman fisik maupun non-fisik.

Lebih lanjut Agus menyampaikan peran otoritas militer dan peran otoritas sipil. Peran otoritas militer adalah menentukan strategi atau cara militer untuk mencapai tujuan politik, mematuhi Undang-Undang dan loyal kepada otoritas politik, serta melaksanakan manajemen internal untuk menjamin kesiapan operasional. Sedangkan peran otoritas sipil adalah merumuskan kebijakan, membuat keputusan pengarahan militer, menentukan tujuan pengerahan, menentukan tingkat kekerasan, menentukan strategi nasional, serta melakukan kontrol demokratis dan oversight.

Dalam kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan hubungan sipil-militer yang menentukan dua kontrol demokratis, yakni kontrol subjektif dan objektif. Kontrol subjektif adalah kontrol sipil dengan kepentingan sipil untuk mendapatkan dukungan politik militer. “Dilihat dari subjektivitas kepentingan,” kata Agus. Sedangkan kontrol objektif adalah kontrol sipil dengan memberi keleluasaan profesional kepada militer untuk melakukan manajemen internal dalam rangka mencapai kesiapan operasional disertai rambu-rambu kontrol demokratis.

Pada prinsip-prinsip tataran kewenangan, fungsi keamanan nasional secara klasik diartikan mencakup fungsi diplomasi, pertahanan, dan penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai fungsi keamanan dalam negeri. Sedangkan fungsi pertahanan merupakan fungsi pemerintahan yang selalu bersifat nasional, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tidak pernah diberikan kepada pemerintah daerah. Hal ini juga berkaitan dengan fungsi penegakan hukum, merupakan fungsi utama pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan berbagai aparat penegak hukum sebagai institusi pelaksana fungsi.

Lebih lanjut Agus menambahkan sistem keamanan nasional dalam masyarakat Indonesia modern dan demokratis mengamanatkan garis batas yang jelas dalam spektrum keamanan nasional. “Dalam spektrum keamanan nasional, pertahanan negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sedangkan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Agus.