Cetak

Tingkatkan Kualitas Penganggaran, Lemhannas RI Gelar Sosialisasi Implementasi SMART Kementerian Keuangan RI

Lemhannas RI mengadakan Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) dan Evaluasi Kinerja Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/4). Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bidang Pertahanan dan Keamanan IV Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum (Dit. Anggaran Bid. Polhukhankam dan BA BUN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Ahmad Zainal Arifin sebagai narasumber.

Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, S.A.P., M.Si. (Han) dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) merupakan salah satu pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penganggaran.  Sesuai dengan pasal 5 ayat 3, PP nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), bahwa penganggaran berbasis kinerja menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja.

Lebih lanjut Heraldy menegaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas dari pelaksanaan program dan anggaran. Evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan akan diinput pada aplikasi SMART. “Implementasi dari evaluasi kinerja anggaran dituangkan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu atau SMART kementerian keuangan,” kata Heraldy.

Dalam paparannya, Zaenal menyampaikan bahwa dampak atau peran yang akan dilakukan dalam pengelolaan anggaran diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Pembiayaan pada penyusunan APBN harus memperhatikan dua hal, yakni kesinambungan fiskal dan kendala anggaran. Selain itu, sinergi dalam proses penyusunan APBN perlu melibatkan semua pihak, yakni dari sisi teknokrat, sisi politis, dan tata kelola. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBN, pada tahap teknokrat perlu mempertimbangkan analisa data dan kondisi ekonomi, prioritas pembangunan, desain penerimaan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Zaenal.

Dari sisi politis, lanjut Zaenal, Rencana Kerja tahunan selalu mengacu pada prioritas nasional dan kebijakan presiden. Kemudian dari sisi tata kelola, diperlukan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas, serta kepatuhan.

Zaenal menjelaskan bahwa ada 12 indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, antara lain, Revisi DIPA, Deviasi penarikan dana terhadap halaman III DIPA, Nilai pagu minus belanja pegawai, Retur SP2D, Penyerapan anggaran, Penyelesaian tagihan, Penyampaian data kontrak, Pengelolaan UP, Penyampaian LPJ bendahara, Pengembalian SPM oleh KPPN, Pengajuan Dispensasi SPM, dan Renkas/RPD harian. Namun, sebagian besar Kementerian/Lembaga terlalu fokus pada indikator penyerapan anggaran. Dalam PMK 22 tahun 2021, lanjut Zaenal, penilaian kinerja Kementerian/Lembaga akan dikombinasikan dengan persentase nilai SMART sebesar 60% dan nilai IPA sebesar 40%.