|
INFORMASI TENTANG KESEMPATAN MENGIKUTI PROGRAM PENDIDIKAN REGULER LEMHANNAS RI TAHUN ANGGARAN 2010 I. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) 1. Alamat Lemhannas RI : Jl. Merdeka Selatan No. 10 Jakarta Pusat 10110, Telp 021 3510582 2. Dasar hukum pembentukan Lemhannas RI adalah Peraturan Presiden RI Nomor : 67 tahun 2006 yang esensinya bahwa Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI dan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. 3. Visi Lemhannas RI adalah terwujudnya pimpinan tingkat nasional yang bersikap negarawan dan warga negara Indonesia yang memiliki watak, moral, etika kebangsaan serta keunggulan komparatif, memiliki keunggulan kompetitif guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
II. Informasi tentang kesempatan mengikuti Program Pendidikan Reguler Lemhannas RI TA. 2010. 1. Tujuan pendidikan adalah siap dan mantapnya kader-kader Pimpinan tingkat nasional yang memiliki keunggulan komperatif serta memiliki kemampuan strategis dalam mengantisipasi dan mengatasi krisis dalam negeri, tantangan dan ancaman nasional, regional maupun global secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan konstitusi, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan Nasional. 2. Sasaran pendidikan adalah sesudah menyelesaikan pendidikan maka para alumnusnya diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut : a. Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai seorang negarawan yang komprehensif, integral dan holistik berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945. 2 b. Memahami, menghayati Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional untuk mencapai tingkat kesejahteraan dan keamanan dalam hubungannya dengan tujuan nasional. c. Merencanakan, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan operasional penanganan krisis di dalam negeri, tantangan dan ancaman nasional, regional maupun global terhadap stabilitas pembangunan nasional. 2. Lemhannas RI pada program TA. 2010 akan menyelenggarakan 2 / dua gelombang program pendidikan yaitu Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) -XLIV dan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) -XLV. 3. Rencana pelaksanaan kegiatan pendidikan. a. Rencana waktu pendidikan 1) PPRA-XLIV - Dibuka : 26 Januari 2010 - Ditutup : 29 September 2010 2) PPRA-XLV - Dibuka : 16 Maret 2010 - Ditutup : 9 Desember 2010 b. Rencana kegiatan pendidikan : 1) Kegiatan pendidikan dilaksanakan selama 9,5 bulan meliputi : a) 3 bulan off campus, dengan metode E - Learning dan teleconference dari tempat masing-masing peserta. b) 6,5 bulan on campus, metode ceramah, diskusi dan seminar di Lemhannas RI. 3 2) Kegiatan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di lingkungan Pemda Provinsi / Kabupaten / Kota di wilayah RI. 3) Kegiatan Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) ke negara - negara di kawasan Eropa / Afrika / Asia / Australia. 4) Pelaksanaan operasional pendidikan didukung oleh DIPA Lemhannas RI yang bersumber dari APBN TA. 2010 c. Rencana alokasi calon peserta. 1) Peserta PPRA-XLIV Lemhannas RI TA. 2010 sebanyak 100 orang meliputi : a) 95 orang berasal dari TNI / Polri / PNS / Ormas / Orpol / Orfung / LSM b) 5 orang berasal dari perwakilan negara-negara sahabat / luar negeri. 2) Peserta PPRA-XLV Lemhannas RI TA. 2010 sebanyak 100 orang meliputi : a) 95 orang berasal dari TNI / Polri / PNS / LSM / Ormas / Orpol / Orfung b) 5 orang berasal dari perwakilan negara-negara sahabat / luar negeri. d. Persyaratan calon peserta PPRA-XLIV dan PPRA-XLV Lemhannas RI TA. 2010. 1) PNS a) Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres). b) Pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah menduduki jabatan minimal eselon-II di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen / Lembaga Pemerintah Provinsi. 4 c) Lulus Diklat Pim Tk-II atau setingkat (Spamen, Sespanas), diutamakanyang telah mengikuti Diklat Pim Tk-II (Spati) atau lulus pendidikan S-3. d) Usia maksimal 53 tahun e) Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas. f) Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional. g) Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris. h) Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Pimpinan Departemen atau Lembaga Non Departemen selaku Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. 2) Anggota TNI a) Bersih dari masalah sekuriti b) Menduduki minimal jabatan Kolonel pemantapan c) Pangkat Kolonel (masa dinas Perwira /MDP minimal 24 tahun) atau Pati bintang satu. d) Usia maksimal 53 tahun atau 5 tahun sebelum pensiun. e) Lulus Sesko Angkatan, diutamakan yang telah mengikuti Sesko TNI. 5 f) Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan TNI dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI. g) Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional. h) Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris. i) Bagi calon peserta angota TNI diluar struktur TNI diusulkan oleh Pengguna kepada Panglima TNI melalui Kepala Staf Angkatan. j) Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Panglima TNI. 3) Anggota Polri a) Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan hasil penelitian) b) Menduduki minimal jabatan Kombes Pol c) Pangkat Kombes Pol (masa dinas Perwira /MDP minimal 24 tahun) atau Pati bintang satu. d) Usia maksimal 53 tahun. e) Lulus Sespimpol, diutamakan yang telah mengikuti Sespati Polri. f) Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan Polri dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI. 6 g) Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional. h) Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris. j) Bagi calon peserta anggota Polri diluar struktur Polri diusulkan oleh Pengguna kepada Kapolri. k) Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Kapolri. 4) Anggota Instansi di luar Lembaga Pemerintah Negara, Ormas, Orpol, Orfung dan LSM. a) Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres). b) Telah berkecimpung minimal 5 tahun dalam Ormas/Orpol/Orfung/LSM yang terdaftar resmi di Depdagri. c) Menduduki jabatan pimpinan pada organisasi tingkat pusat atau pimpinan perusahaan swasta nasional. d) Berijasah minimal S-1 e) Usia maksimal 53 tahun f) Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas. g) Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris. 7 h) Diusulkan oleh Pimpinan Pusat organisasi atau LSM yang bersangkutan. i) Bagi tokoh masyarakat harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi setempat kepada Lemhannas RI. e. Sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan bagi para peserta PPRA-XLIV dan PPRA-XLV Lemhannas RI disediakan secara gratis oleh Lemhannas RI, meliputi : 1) Tenaga pengajar dan tenaga profesional bertaraf nasional dan internasional. 2) Kelas besar, sedang dan kecil 3) Mess / akomodasi, makan, minum dan snack 4) Naskah dan buku-buku pelajaran 5) Perpustakaan 6) Uang saku f. Alumus PPRA-XLIV dan PPRA-XLV Lemhannas RI TA. 2010 berkesempatan mendapat akreditasi dan bea siswa program pasca sarjana di Universitas Gajah Mada. 4. Bagi yang memerlukan kejelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Seleksi Administrasi penerimaan calon peserta PPRA-XLIV dan PPRA-XLV Lemhannas RI A. 2010, A.n PNS Silvia Brori / Mayor Inf Sucipto d/a Staf Bagian Seldik Biro Kerma Lemhannas RI, telpon 021 3510582. oOo |