Website Resmi Lemhannas RI
 
Website Resmi Lemhannas RI
Website Resmi Lemhannas RI
 
Website Resmi Lemhannas RI
   
Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI
 
Sosialisasi tatacara pengisian dan pelaporan SPT PDF Print E-mail
Friday, 06 March 2009
       Kamis 5 Maret 2009, bertempat di gedung Trigatra Lt. III Lemhannas RI, Telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi tatacara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan petunjuk pengisiannya, oleh Tim Ditjen Pajak Depku RI yang dihadiri 97 PNS Eselon II, III, dan IV Lemhannas RI.   Penyuluhan Sosialisai tersebut merupakan kerjasama Lemhannas RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI.
 
      Tim Penyuluh Sosialisasi Pajak  dipimpin oleh Kasubdit Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Departemen Keuangan RI Richard Burton Simatupang, didampingi 5 orang anggota yaitu: Anton Novianto, Romi Afandi, Deni P. Silagan, Erni Artha, dan Chairul Rurun.
 
 
 

 
 
        Kamis 5 Maret 2009, bertempat di gedung Trigatra Lt. III Lemhannas RI, Telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi tatacara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan petunjuk pengisiannya, oleh Tim Ditjen Pajak Depku RI yang dihadiri 97 PNS Eselon II, III, dan IV Lemhannas RI.   Penyuluhan Sosialisai tersebut merupakan kerjasama Lemhannas RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI.
 
      Tim Penyuluh Sosialisasi Pajak  dipimpin oleh Kasubdit Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Departemen Keuangan RI Richard Burton Simatupang, didampingi 5 orang anggota yaitu: Anton Novianto, Romi Afandi, Deni P. Silagan, Erni Artha, dan Chairul Rurun.
 
      Karo Renku  Brigjen TNI Edi Kristianto atas nama Sekretaris Utama Lemhannas RI dalam sambutannya mengatakan, penting untuk kita ketahui bersama tentang ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tertuang dalam PP 30 Tahun 1980 Pasal 2 huruf t, diantaranya kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan (NPWP), mengingat masih banyak pegawai negeri sipil yang belum mengetahui tatacara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-81/PJ,/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 beserta Petunjuk Pengisiannya.   Selanjutnya Karorenku menghimbau agar masing-masing anggota segera membuat NPWP , karena sesuai motto bahwa orang bijak taat pajak.
 
     Tim penyuluh pajak menjelaskan Subjek dan Objek Pajak.    Siapapun apabila telah mempunyai penghasilan yang sudah mencapai ketentuan,  pasti akan dikenakan pajak.  Dengan demikian maka pajak tidak melihat subjek atau orang/pribadi dan penghasilan tidak tetappun harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.  Keuntungan bagi yang memiliki NPWP antara lain tidak dipungut biaya fiskal luar negeri.   Terakhir Tim Penyuluh Pajak mengadakan Tanya-jawab dan menjelaskan tentang tatacara pengisian formulir 1770 S, 1770 S-1, dan 1770 S-2. (Humas)
 
Terakhir diupdate ( Tuesday, 10 March 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI
 
  Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI  
   
© 2010 Website Resmi Lemhannas RI
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.