Website Resmi Lemhannas RI
 
Website Resmi Lemhannas RI
Website Resmi Lemhannas RI
 
Website Resmi Lemhannas RI
   
Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI
 
PENERIMAAN PESERTA PPSA & PPRA LEMHANNAS RI TA. 2009 PDF Print E-mail
Thursday, 15 January 2009

 

INFORMASI  TENTANG LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA (LEMHANNAS RI) 

 

I.          Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI)

 

1.         Alamat Lemhannas RI        :           Jl. Merdeka Selatan No. 10

                                                                   Jakarta Pusat 10110, Telp 021-3832108

 
 

 

 

INFORMASI  TENTANG LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA (LEMHANNAS RI) 

 

 

I.          Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI)

 

1.         Alamat Lemhannas RI        :           Jl. Merdeka Selatan No. 10

                                                                   Jakarta Pusat 10110, Telp 021-3832108

 

2.         Dasar hukum pembentukan Lemhannas RI adalah  Peraturan Presiden RI Nomor : 67 tahun 2006 yang esensinya bahwa Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI dan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

 

3.         Visi Lemhannas RI adalah terwujudnya pimpinan tingkat nasional yang bersikap negarawan dan warga negara Indonesia yang memiliki watak, moral, etika kebangsaan  serta keunggulan komperatif guna  menjamin keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

II.         Informasi tentang kesempatan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA)-XVI dan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA)-XLIII Lemhannas RI TA. 2009.

 

1.         PPSA – XVI LEMHANNAS RI TA. 2009

 

a.         Rencana pelaksanaan pendidikan :

 

1)         Dibuka           :           17  Februari 2009

2)         Ditutup           :           30 Juli 2009

 

b.         Rencana kegiatan pendidikan :

 

1)         1,5 bulan of campus,  dengan metode E - Learning dan tele conference dari tempat masing-masing peserta.

2)         3,5 bulan on campus, metode ceramah dan diskusi di Lemhannas RI.

3)         Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di lingkungan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah RI.

4)         Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) di negara - negara Eropa / Asia / Australia.

 

c.         Operasional pendidikan didukung dengan APBN TA. 2009

 

d.         Sarana , prasarana dan fasilitas pendidikan bagi para peserta PPSA-XVI  disediakan secara gratis di Lemhannas RI, meliputi :

 

1)         Tenaga pengajar dan tenaga profesional bertaraf nasional dan internasional.

2)         Kelas besar, sedang dan kecil

3)         Mess / akomodasi,  makan, minum dan snack

4)         Naskah dan buku-buku pelajaran

5)         Perpustakaan

6)         Uang saku   

 

e.         Alumus PPSA-XVI Lemhannas RI berkesempatan mendapat akreditasi dan bea siswa program pasca sarjana di Universitas Gajahmada

 

f.          Persyaratan calon peserta PPSA-XVI Lemhannas RI TA. 2009

 

1)         PNS

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres).

 

b)         Pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah menduduki jabatan minimal eselon-I di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen / Lembaga Pemerintah Provinsi.

 

c)         Lulus Diklat Pim Tk-II atau setingkat (Spamen, Sespanas), diutamakanyang telah mengikuti Diklat Pim Tk-II (Spati) atau lulus pendidikan S-3.

 

d)         Usia minimal 47 tahun dan maksimal 55 tahun

 

e)         Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.

 

f)          Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

g)         Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh pimpinan Departemen atau Lembaga Non Departemen selaku Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

 

2)         Anggota TNI

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti

 

b)         Menduduki jabatan Perwira Tinggi

 

c)         Pangkat minimal Pati bintang satu (masa dinas dalam pangkat / MDDP minimal 1 tahun)

 

d)         Usia minimal 47 tahun dan maksimal 55 tahun

 

e)         Lulus Sesko Angkatan, diutamakan yang telah mengikuti Sesko TNI.

 

f)          Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan TNI dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.

 

g)         Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

h)        Bagi calon peserta angota TNI diluar struktur TNI diusulkan oleh Pengguna kepada Panglima TNI melalui Kepala Staf  Angkatan.

 

i)          Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Panglima TNI.

 

 

3)         Anggota Polri

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan hasil penelitian)

 

b)         Menduduki jabatan Perwira Tinggi.

 

c)         Pangkat minimal bintang satu  (masa dinas dalam pangkat / MDDP minimal 1 tahun)

 

d)         Usia minimal 47 tahun dan maksimal 55 tahun

 

e)         Lulus Sespimpol, diutamakan yang telah mengikuti Sespati Polri.

 

f)          Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan Polri dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.

 

g)         Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

h)        Bagi calon peserta anggota Polri diluar struktur Polri diusulkan oleh Pengguna kepada Kapolri.

 

i)          Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Kapolri.

 

4)         Anggota Instansi di luar Lembaga Pemerintah Negara, Ormas, Orpol   dan LSM.

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres).

 

b)         Menduduki jabatan pimpinan pada organisasi tingkat pusat dan tingkat provinsi atau pimpinan organisasi perusahaan swasta nasional.

 

c)         Telah berkecimpung 5 tahun dalam Ormas dan LSM terdaftar resmi di Depdagri atau telah berkecimpung dalam organisasi Parpol peserta Pemilu  terakhir, 

 

d)         Berijasah minimal S-1

 

e)         Usia minimal 45  tahun dan maksimal 55 tahun

 

f)          Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas.

 

g)         Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

h)        Diusulkan oleh Pimpinan Pusat organisasi atau LSM yang bersangkutan.

 

i)          Bagi tokoh masyarakat harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi setempat kepada Lemhannas RI.

 

 

2.         PPRA-XLIII  LEMHANNAS RI TA. 2009

 

a.         Rencana pelaksanaan pendidikan :

 

1)         Dibuka           :           3 Maret  2009

2)         Ditutup           :           10 Desember 2009

 

b.         Rencana kegiatan pendidikan :

 

1)         3 bulan of campus,  dengan metode E - Learning dan tele conference dari tempat masing-masing peserta.

2)         6 bulan on campus, metode ceramah dan diskusi di Lemhannas RI.

3)         Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di lingkungan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah RI.

4)         Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) di negara - negara Eropa / Asia / Australia.

 

c.         Operasional pendidikan didukung dengan APBN TA. 2009

 

d.         Sarana , prasarana dan fasilitas pendidikan bagi para peserta PPRA-XLIII Lemhannas RI  disediakan secara gratis di Lemhannas RI, meliputi :

 

1)         Tenaga pengajar dan tenaga profesional bertaraf nasional dan internasional.

2)         Kelas besar, sedang dan kecil

3)         Mess / akomodasi, makan, minum dan snack

4)         Naskah dan buku-buku pelajaran

5)         Perpustakaan

6)         Uang saku   

 

e.         Alumus PPRA-XLIII Lemhannas RI berkesempatan mendapat akreditasi dan bea siswa program pasca sarjana di Universitas Gajahmada.

 

f.          Persyaratan calon peserta PPRA-XLIII Lemhannas RI TA. 2009.

 

1)         PNS

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres).

 

b)         Pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah menduduki jabatan minimal eselon-II di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen / Lembaga Pemerintah Provinsi.

 

c)         Lulus Diklat Pim Tk-II atau setingkat (Spamen, Sespanas), diutamakanyang telah mengikuti Diklat Pim Tk-II (Spati) atau lulus pendidikan S-3.

 

d)         Usia maksimal 53 tahun

 

e)         Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas.

 

f)          Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional.

 

g)         Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

h)        Diusulkan kepada lemhannas RI oleh pimpinan Departemen atau Lembaga Non Departemen selaku Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

 

 

2)         Anggota TNI

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti

 

b)         Menduduki minimal jabatan Kolonel pemantapan

 

c)         Pangkat Kolonel (masa dinas Perwira /MDP minimal 24 tahun) atau Pati bintang satu.

 

d)         Usia maksimal 53 tahun atau 5 tahun sebelum pensiun.

 

e)         Lulus Sesko Angkatan, diutamakan yang telah mengikuti Sesko TNI.

 

f)          Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan TNI dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.

 

g)         Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional.

 

h)        Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

i)          Bagi calon peserta angota TNI diluar struktur TNI diusulkan oleh Pengguna kepada Panglima TNI melalui Kepala Staf Angkatan.

 

j)          Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Panglima TNI.

 

 

3)         Anggota Polri

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan hasil penelitian)

 

b)         Menduduki minimal jabatan Kombes Pol

 

c)         Pangkat Kombes Pol (masa dinas Perwira /MDP minimal 24 tahun) atau Pati bintang satu.

 

d)         Usia maksimal 53 tahun.

 

e)         Lulus Sespimpol, diutamakan yang telah mengikuti Sespati Polri.

 

f)          Lulus seleksi kesehatan oleh Panitia Pemeriksaan Badan Polri dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas RI.

 

g)         Diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat strategik dan mampu mengembangkan pengetahuan serta pengalaman yang berlingkup nasional.

 

h)        Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

j)          Bagi calon peserta anggota Polri diluar struktur Polri diusulkan oleh Pengguna kepada Kapolri.

 

k)         Diusulkan kepada Lemhannas RI oleh Kapolri.

 

 

4)         Anggota Instansi di luar Lembaga Pemerintah Negara, Ormas, Orpol dan LSM.

 

a)         Bersih dari masalah sekuriti (surat keterangan catatan dari Polres).

 

b)         Telah berkecimpung 5 tahun dalam Ormas dam LSM terdaftar resmi di Depdagri atau telah berkecimpung dalam organisasi Parpol peserta Pemilu  terakhir.

 

c)         Menduduki jabatan pimpinan pada organisasi tingkat pusat dan  tingkat provinsi atau pimpinan organisasi perusahaan swasta nasional.

 

d)         Berijasah minimal S-1

 

e)         Usia maksimal 53 tahun

 

f)          Berbadan sehat dinyatakan dengan surat keterangan uji kesehatan dan cek ulang kesehatan yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Lemhannas.

 

g)         Mampu dan memahami pemanfaatan teknologi informasi (mengoperasikan computer microsoft office, e-mail dan internet) serta mampu dan paham berbahasa Inggris.

 

h)        Diusulkan oleh Pimpinan Pusat organisasi atau LSM yang bersangkutan.

 

i)          Bagi tokoh masyarakat harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi setempat kepada Lemhannas RI.

 

=================SELESAI=================
 

 
Terakhir diupdate ( Wednesday, 18 February 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI
 
  Website Resmi Lemhannas RI   Website Resmi Lemhannas RI  
   
© 2010 Website Resmi Lemhannas RI
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.