|
 CERAMAH GUBERNUR LEMHANNAS RI DI KELAS PPRA XLII (Rabu, 24 Juli 2008)
Rabu 24 Juli 2008 Gubernur Lemhannas RI Prof. DR. Muladi, S.H. memberikan ceramah kepada para peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan XLII Lemhannas RI Tahun 2008 dengan materi ceramah Hakekat Supremasi Hukum bertempat di Gedung Panca Gatra Lt. III Lemhannas RI. Gubernur Lemhannas RI dalam ceramahnya mengatakan bahwa UUD 1945 sebelum Amandemen menegaskan eksis-tensi Supremasi Hukum atau asas The Rule of Law di dalam penjelasannya, khususnya me-ngenai sistem pemerintahan negara, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Pasca Amandemen UUD 1945, karena penjelasan ditiadakan, maka Supremasi Hukum justru ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 (BAB I) tentang bentuk dan kedaulatan, Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum Istilah Supremasi Hukum menjadi semakin penting pasca gerakan Reformasi, mengingat secara konseptual Supremasi Hukum merupakan salah satu dari Core Values atau Indices demokrasi. Atas dasar parameter Demokrasi, Sejarah Perjalanan Bangsa, membuktikan bahwa cita-cita Supremasi Hukum masih “Jauh Panggang dari Api”. Kenyataan menunjukkan bahwa baik struktur, substansi maupun kultur hukum, masih sangat memprihatinkan. Belum lagi persoalan Amandemen UUD 1945 yang masih belum memuaskan. Dalam penjelasannya, tentang hal terpenting dari Core Values yang menjadi agenda proses Reformasi, meliputi: 1) Amandemen Konstitusi; 2) Pemerintah yang transparan, akuntabel dan responsif (good governance); 3) Supremasi Hukum; 4) Desentralisasi Kekuasaan; 5) Kebebasan mass media; 6) Perkembangan Civil Society; 7) Promosi dan penghormatan HAM; 8) Kebebasan berserikat dan berkumpul; dan 9) Civil Control the Milita Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa Orde Lama maupun Orde Baru tidak sepenuhnya menerapkan prinsip demokratisasi. Pada saat Orde Lama terdapat istilah Demokrasi Terpimpin, istilah tersebut diterapkan dengan alasan karena Soekarno terfokus pada Nation and Character Building. Sedangkan pada masa Orde Baru lebih memfokuskan pada pembangunan ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan stabilitas dengan membatasi jumlah parpol, mass media dsb. Sedangkan sinergi kebebasan dan kemerdekaan itu terjadi sejak tahun 1998 (Era Reformasi). Sejak saat itu, maka Indonesia telah menganut demokrasi yang universal dengan tidak mengenyampingkan elemen-elemen partikularistik budaya bangsa. Selanjutnya pada tahun 2004 terjadi suatu perkembangan, dimana kedaulatan telah dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dengan telah diselenggarakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Supremasi Hukum itu bukan sesuatu yang dibuat-buat, tetapi merupakan keharusan untuk ditegaskan dan dilaksanakan di dalam kehidupan demokrasi. Pada pembahasan Sistem Hukum, Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa Sistem Hukum tersebut berlaku untuk semua sistem. Sistem Hukum terdiri dari 3 hal yang merupakan satu kesatuan terdiri dari: 1) Struktur, yaitu aparatnya, mekanisme, dan hukum itu sendiri; 2) Substansi, yaitu produk hukum positif yang merupakan bagian dari sistem tersebut; 3) Kultur Hukum, yaitu pandangan, sikap, nilai-nilai, persepsi dan filosofi sebagai dasar kesadaran hukum masyarakat. Hal yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan berikutnya adalah faktor kepemimpinan sebagai pengendali sistem tsb. Jadi, tidak mungkin tercipta suatu sistem yang baik bila tidak adanya kepemimpinan yang baik. Kenyataan menunjukan bahwa Struktur, Substansi dan Kultur di Indonesia, termasuk kepemimpinannya masih memprihatinkan. Gubernur Lemhannas RI mangatakan bahwa timbulnya tuntutan Amandemen Ke V terhadap UUD 1945 dikarenakan Amandemen I, II, III dan IV dirasakan masih belum sempurna. Dengan demikian pernyataan Indonesia sebagai negara hukum baru merupakan pernyataan formal, sehingga masih perlu langkah-langkah sistematis yang terkait dengan tujuan nasional. Seharusnya misinya substantif atau bermakna, yang terkait dengan tujuan nasional. Maka The Rule of Law harus dipahami secara substantif, dan mendalam. Masalah Konstitusi, jelas terkait dengan spirit dari Konstitusi itu sendiri, apakah Batang Tubuh tersebut sudah mencerminkan spirit dalam Konstitusi. Pada zaman kolonial sangat dirasakan Hukum Belanda secara sistematis diterapkan oleh pemerintahan kolonial saat itu dengan cara mendirikan Recht School. Para mahasiswa Recht School tersebut hanya terdiri dari yang berasal dari kalangan ningrat atau mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa. Mereka itu semua dididik dengan Hukum Belanda, sehingga pengaruh Hukum Belanda sangat besar sekali terhadap hukum di Indonesia. Pengaruh tersebut masuk melalui asas Keharmonisan, yaitu pemberlakuan Hukum Belanda melalui asas penyesuaian. Pemberlakuan hukum seperti: KUHP, KUH Perdata yang didukung Doktrin Hukum Belanda , yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda secara sistematis yang disebut sebagai Tool of Colonial Machinary (alat mesin kolonial). Sampai sekarang masih banyak peninggalan-peninggalan Hukum Belanda seperti: KUHP; KUH Perdata; KUH Dagang; dan KUHAPerdata. Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru hukum digunakan sebagai alat revolusi dan pendayagunaan sebagai sarana pencapaian stabilitas yang statis demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Gubernur Lemhannas RI juga mengatakan konsep negara hukum yang berhulu di negara-negara Eropa Barat (Inggris, Perancis, Jerman) seringkali dirasakan terlalu liberal individualistis. Dalam hal ini konsep negara kesejahteraan (Welfare State) harus dipandang merupakan pendekatan kompromistis antara ideologi sosialis dan liberal, yang memadukan antara kepentingan privat individual dengan kepentingan negara dan kepentingan sosial. Untuk itu dalam negara hukum, hal yang harus ditekankan tidak hanya masalah Prevention of Discrimination, Principle of Legality, Right to A Fair Trial’ Codes of Conduct, Presumption of innocence, Independence of the Judiciary, Access to Justice, Equality and Justice As Well As Legal Certainty dan lain-lain.Tetapi juga basis kultural dan kapital sosial yang ada dalam masyarakat kesemuanya disebut elemen partikularistik atau sering dimasukkan dalam kategori national Character. Pada akhir ceramahnya Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa elemen partikularistik positif atau karakter nasional bangsa Indonesia yang juga merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia yang juga merupakan wawasan kebangsaan Indonesia tercermin dari sinergi antara 4 konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan prinsip NKRI), tetapi juga harus dikaitkan dengan nilai-nilai dasar yang disebut Jati Diri atau Kapital Sosial bangsa Indonesia (Social Capital). Sebagaimana Fukuyama mengatakan an instantiated informal norm that promotes cooperation between two or more individual. Kapital sosial ini tumbuh karena sejarah dan sejarah perjuangan, tradisi, relegi, adat, letak geografi dan filosofi seperti kejujuran, saling menghargai, selalu mentaati komitmen, dapat dipercaya dalam menjalankan tugas, sikap tanpa pamrih, siap berkorban, asas kekeluargaan, sikap ksatria, jiwa gotong royong, yang secara keseluruhan menghasilkan kepercayaan (Trust), sistem jaringan (Net Work) dan karakter masyarakat madani. Semuanya dihayati tanpa merendahkan (underestimate) terhadap nilai-nilai universal. Di Era Modernisasi dan Globalisasi diindikasikan bahwa kapital sosial ini semakin redup. Pancasila sebagai ideologi negara harus ditempatkan sebagai Margin of Appreciation. Pancasila merupakan The Ultimate Particularistic Values untuk menguji legitimasi juridis, sosiologis, filosofis dan politis produk hukum. (Humas & Telematika)
Ket. Gbr. Peserta PPRA XLII sedang menyimak secara serius ceramah dari Gubernur Lemhannas RI tentang Hakekat Supremasi Hukum.
|