|

Karohumas Settama Lemhannas RI menghadiri Forum Komunikasi Kehumasan di Departemen Pertahanan RI (Rabu, 16 Juli 2008)
Karohumas Settama Lemhannas RI, Brigjen TNI Kusworo pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2008 menghadiri Kegiatan Forum Komunikasi Kehumasan di Aula Nusantara Gedung Urip Sumoharjo Departemen Pertahanan RI. Forum komunikasi yang bertemakan Melalui Forum Komunikasi Kehumasan Kita Tingkatkan Wawasan guna Memahami Sistem Pertahanan NKRI, dihadiri oleh Dirjen Pothan Dephan Prof. DR. Budi Susilo Supandji D.E.A, serta para anggota Bakohumas. Ketua pelaksana Bakohumas Drs. Subagyo, MS dalam kata sambutannya mengatakan bahwa forum seperti ini diselenggarakan secara rutin dan tematik dengan mengambil tempat di berbagai departemen, instansi pemerintah, lembaga negara dan BUMN. Hal tersebut dimaksudkan agar masalah-masalah yang bersifat prioritas dan penting di departemen/instansi/lembaga negara dan BUMN dapat disampaikan melalui forum Bakohumas seperti ini. Tujuan dan harapannya agar setiap kebijakan dan program kegiatan yang diselenggarakan oleh departemen/instansi dapat terdiseminasikan kepada segenap jajaran pemerintah dan dipahami secara benar oleh segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengeleminir terjadinya distorsi dan miskomunikasi. Sekjen Dephan RI dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Pothan mengatakan bahwa tema forum komunikasi Bakohumas sangat tepat, dengan penilaian bahwa masalah pertahanan adalah tanggungjawab bagi seluruh komponen bangsa. Berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan untuk membentuk Komponen Cadangan dan Pendukung adalah bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan pertahanan dengan TNI sebagai Komponen Utama dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Sebagai realisasi hal tersebut, Menteri Pertahanan bekerjasama dengan pimpinan Departemen dan instansi pemerintah lainnya serta Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan pengelolaan Komponen Cadangan. Sekjen Dephan RI mengatakan bahwa penyusunan RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan system Pertahanan Semesta (system Building). Komponen Cadangan pada tahap pembentukannya (power building) dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan dukungan anggaran yang ada (Capability Based Defence). RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara saat ini dalam proses legislasi, yang sosialisasinya telah dilakukan oleh Ditjen Pothan dan Biro Hukum Dephan RI. Namun belum seluruh masyarakat memahaminya atau kalau ada yang mendengar mungkin juga masih bersifat samar-samar, demikian dikatakan Sekjen Dephan RI. Naskah sementara RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang sedang disosialisasikan tersebut terdiri dari 9 BAB dan 49 pasal yang secara garis besar susunannya sebagai berikut: a. Bab I Ketentuan Umum, meliputi pasal 1 s/d 4 b. Bab II Pembentukan Komponen Cadangan, 5 s/d 15 c. Bab III Pembinaan, meliputi pasal 16 s/d 29 d. Bab IV Penggunaan, meliputi pasal 30 s/d 35 e. Bab V Pemberhentian dan Pengendalian, meliputi pasal 36 s/d 40 f. Bab VI Pembiayaan, meliputi pasal 41 g. Bab VII Ketentuan Pidana, meliputi pasal 42 s/d 46 h. Bab VIII Ketentuan Peralihan, meliputi pasal 47 i. Bab IX Penutup, meliputi pasal 48 s/d 49 Sayangnya belum ada penjelasan tentang pasa-pasal yang ada dalam RUU Komponen Cadangan tersebut, sehingga masih memunculkan pertanyaan-pertanyaan atau ketidakjelasan karena memang hal hal dimaksud belum dituangkan didalamnya. Kedepan permasalahan pertahanan negara menjadi sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun non-pemerintah termasuk orang perorangan. Kegiatan forum komunikasi Bakohumas yang difasilitasi oleh Departemen Pertahanan RI ini berlangsung lancar dan tertib. (Humas & Telematika)
|