|
Roundtable Discussion Kajian Kontemporer Reformasi Birokrasi Indonesia
Gubernur Lemhannas RI, Prof DR. Muladi, SH membuka acara Roundtable Discussion tentang Upaya Pencegahan Radikalisme guna Meningkatkan Ketahanan Nasional pada Hari Rabu tanggal 16 Mei 2007 pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Rapat Nusantara Lemhannas RI yang dihadiri oleh Wagub, Sektama, Para Deputi dan undangan, sebagai pembicara adalah Komjen Pol Drs. Bambang Hendarso, MM. Prof. DR. Wan Usman, MA. Brigjen TNI (Purn) Alex Dinuth sebagai penanggap adalah DR. Yuddy Chrisnandi, DR. Ardi Partadinata, SH, M.Si, DR. Eddy Prasetiyono, Laksda TNI (Purn) Robert Mangindaan, Staf Ahli Lemhannas RI sesuai dengan bidang masing-masing. |  |
Dalam Keynote Speech Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa Mengapa radikalisme menjadi masalah ? hal ini disebabkan karena radikalisme mempunyai sifat ”in tolenrance”, memaksakan kehendak, memono-poli ruang kesadaran bertentang dengan realitas plural, sehingga konsepsi dan gerakannya selalu menebarkan konflik dan cenderung merupakan ”political crimes” dalam bentuk ”crimes against democratic government”. Dengan berkem-bangnya radikalisme pada masyarakat yang sudah memiliki tatanan kehidupan bersama akan dapat menimbulkan disintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara. Bahkan ”core values of democracy” telah berusaha ditegakkan melalui gerakan reformasi. Perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus radikalisme merupa-kan ”root causes” dari terorisme. Untuk itu, sangat diperlukan upaya baik preemtif, preventif maupun represif untuk meningkatkan ketahanan nasional dengan mengikut sertakan partisipasi seluruh masyarakat (warga negara Indonesia), dalam pembangun nasional, sesuai dengan profesinya masing-masing, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meningkatnya ketahanan nasional, akan memperlancar pembangunan nasional, bersamaan dengan itu pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dalam rangka menuju tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana yang terdapat di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. (hms) |