|
[SOSBUD] Executive Summary Pelayanan Haji |
|
|
|
|
Tuesday, 29 December 2009 |
|
EXECUTIVE SUMMARY MENINGKATKAN PROFESIONALISME PELAYANAN IBADAH HAJI INDONESIA SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT ATAS TANGGUNG JAWAB KINERJA PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BERWIBAWA 1. Latar Belakang a. Pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia dewasa ini, secara teknis operasional tidak semata-mata mengakomodasikan keinginan sebagian besar umat islam untuk menjalankan ibadah, namun dengan terakumulasikannya dana haji yang begitu besar, maka kegiatan ini tidak bisa dilepaskan dengan aktifitas bisnis yang berlangsung di Indonesia maupun bagi masyarakat Arab Saudi. Disamping itu dimensi keilmuan juga perlu menjadi perhatian, karena keterlibatan lembaga pendidikan tinggi tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk membangun karakter umat, sedangkan legitimasi politik Pemerintah cq Departemen Agama Republik Indonesia menjadi pertaruhan, apabila pelayanan ibadah haji kurang dapat dijalankan sesuai harapan publik.
b. Dengan memperhatikan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji antara lain menegaskan :
1) Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam peyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Selanjutnya...( Download PDF)
|
|
Terakhir diupdate ( Wednesday, 30 December 2009 )
|