Pada tanggal 29 September 2009 bertempat di Gedung Dwiwarna Purwa Lemhannas RI, Gubernur Lemhannas RI Prof. DR. Muladi, S.H. membuka Seminar Nasional dengan tema: Urgensi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat. Bertindak selaku Moderator Seminar
Mayjen (Purn) S.H.M. Lerrik, Seminar Nasional kali ini menghadirkan lima pembicara, yaitu: 1) Letjen (Purn) Dr. TB. Silalahi, S.H. (Wan Tim Pres/Taprof Lemhannas RI); 2) Prof. Dr. Riyas Rasyid, (Pakar Otda DPR RI); 3) Dr. Sodjuanon Situmorang, M.Si. (Dirjen Otda Depdagri); 4) Drs. Harun Al Rassyid, M.Si. (DPD-RI); 5) Prof. Dr. Mardiasmo (Dirjen Perimbangan Keuangan Depku RI). Sedangkan para penanggap yang dihadirkan adalah; 1) Prof. Dr. Satya Arinanto (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia); 2) Dr. Siti Zuhro (Pengamat Politik The Habibie Centre); 3) Tri Ratnawati, Phd. (Peneliti Senior LIPI); 4) B. Raksa Kamahi, Phd. (Staf Khusus Menko Perekonomian Urusan Ekonomi Daerah dan Desntralisasi); 5) Dr. H. Zairullah Azhar, M.Sc. (Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan): 6) Drs. H. Zulkarnain Karim, M.M. (Walikota Pangkal Pinang).
Dalam sambutannya, Gubernur Lemhannas RI mengatakan: “sejak berdirinya NKRI para
Founding Fathers menyadari, bahwa dalam negara besar yang sangat pluralistik yang pembentukannya semata-mata dilandasi oleh semangat untuk hidup bersama, tidak mungkin dikelola dengan cara sentralisasi. Idealnya NKRI yang demikian luas membutuhkan pembelahan wilayah sehingga rentang pengawasan dan pelayanan menjadi efisien dan efektif, untuk itu Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan tepat yang salah satu manifestasinya adalah pembentukan Daerah Otonom.”
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi luas, diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, ke khususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam NKRI.
Selanjutnya Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir ini pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru terus terjadi. Sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, telah terbentuk 205 daerah otonom baru, yaitu 7 Provinsi, 164 Kabupaten, dan 34 Kota. Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada hingga saat ini adalah 524 daerah, yang terdiri dari 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota. Peluang otonomi daerah telah memberikan keleluasaan sedemikian besar kepada Pemerintah Daerah untuk sepenuhnya menjalankan Konstitusi. Sekalipun pengaruh dimensi ini bersifat abstrak, namun dalam prakteknya alasan demokratisasi telah melahirkan bentuk pendekatan mulai dari adu argumentasi sampai dengan pemaksaan kehendak untuk mencapai tujuan. Kondisi ini seringkali mengaburkan substansi dan tujuan demokrasi yang sesungguhnya, dimana pengendalian pemekaran daerah menurut sebagian kalangan dianggap sebagai bentuk pembatasan demokrasi yang merupakan wujud dari kehendak rakyat, dengan alasan demokrasi, sewaktu-waktu dapat muncul berbagai tekanan secara ekstrim. Demokrasi kehilangan spirit ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki persepsi tidak komprehensif dan sistemik.
Sejak Reformasi, fenomena pemekaran daerah muncul ditengah-tengah masyarakat seakan-akan tanpa kendali, sehingga terkesan sebagai proses pembelahan wilayah secara mudah yang telah memberikan kesan lebih banyak kepada kepentingan elit politik, sehingga mengabaikan persyaratan yang rasional dan konstruktif. Dalam hal ini pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan otonomi daerah mengalami kesulitan untuk mengendalikan laju pertumbuhan pemekaran daerah karena belum memiliki semacam
Grand Design tentang berapa jumlah ideal Daerah Otonom di Indonesia dan berbagai kendala dalam menerapkan evaluasi pemekaran daerah, atas dasar parameter yang terukur. Hal ini merupakan persoalan, yang dari berbagai aspek dan keragaman kultural Indonesia masih sulit untuk dijawab sampai saat ini, sementara pada saat yang sama sejumlah proposal baru tentang Pemekaran Daerah sedang dibahas oleh Legislatif.
Di Era Demokrasi, pemekaran

daerah telah menjadi argumentasi yang menguat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam kenyataannya pemekaran daerah masih menjadi bagian dari kepentingan sempit sekelompok Elite Lokal tertentu, dengan modal “
Patriotisme Lokal” dan “
Lobby-lobby” ke pusat baik melalui usul inisiatif DPR, maupun Pemerintah, maka dalam waktu singkat lahirlah Pemekaran Daerah Baru. Adanya daerah otonom baru membuka peluang untuk menambah struktur dan formasi jabatan-jabatan baru, baik di lingkungan Pemerintah, DPRD, bahkan pembentukan struktur TNI dan Polri yang membutuhkan anggaran tidak kecil.
Hasil evaluasi Departemen Keuangan RI, Departemen Dalam Negeri, dan beberapa Lembaga Non Pemerintah, menginformasikan bahwa pemekaran daerah cenderung berdampak negatif karena telah menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat dalam hal pembiyaan, rendahnya kapasitas fiskal dan meningkatnya belanja dalam APBN, serta lebih mengedepankan aspek politik. Dengan demikian pemekaran daerah tidak berkolerasi positif pada kemajuan ekonomi dan pembentukan pembangunan daerah otonom baru. Pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif, serta kurang daya dukung keuangannya, tentu saja akan menjadi beban bagi keuangan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan rakyat, yang terjadi adalah pengalihan untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan dan belanja pegawai.
Mengutip pidato Presiden RI tentang Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 210 beserta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI pada tanggal 3 Agustus 2009, berkaitan dengan Pemerintahan Daerah sebagai berikut: “
karena itu, kita perlu melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara konsisten dan sungguh-sungguh seperti yang diamanatkan PP Nomor 6 Tahun 2008. Sebelum evaluasi tersebut dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, kita perlu melakukan moratorium pemekaran daerah. Hal ini harus kita lakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat, yang justru akan menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan peningkatan kemakmuran secara baik dan merata."
Memperhatikan dengan sungguh-sungguh arahan Presiden RI tersebut, Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa Departemen/LPND terkait dipandang perlu melakukan evaluasi dan menyusun
Grand Design dan
Grand Strategy tentang jumlah ideal daerah otonom Provinsi maupun Kabupaten dan Kota atas dasar Parameter yang terukur.
Selanjutnya Presiden RI dalam pidatonya di depan Sidang Paripurna Khusus DPD RI pada tanggal 19 Agustus 2009 antara lain mengemukakan bahwa pembangunan yang kita lakukan adalah “
pembangunan untuk semua” (Development For All) dengan kebijakan pembangunan yang pro growth, pro poor dan pro job tetap menjadi prioritas Utama pada satu sisi, dan pada sisi lain daeralah yang sekarang menjadi ujung tombak pembangunan, daerahlah yang berada paling depan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, sangatlah tepat apabila pembangunan untuk semua (
Devolopment For All) tersebut dapat dipetakan dalam
Grand Design dan
Grand Strategy yang memuat jumlah ideal Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Grand Design dan
Grand Strategy yang diharapkan muncul dari seminar ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk membangun komitmen bersama yang nantinya dapat mempunyai kekuatan hukum dan moralitas sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan kebijakan pemekaran daerah, sehingga pemekaran daerah tidak akan menjadi persoalan lagi di masa yang akan datang.
Pada akhir sambutannya Gubernur Lemhannas RI mengatakan bahwa Lemhannas RI sebagai salah satu pusat kajian strategis sehingga kita semua harus terpanggil dan memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu terkait dengan tema seminar, sangat diharapkan sumbang saran dan masukan, baik dari sisi teoritis, konseptual maupun dari tataran empiris implementatif dan kebijakan dari pembicara dan penanggap, serta para peserta seminar yang beasal dari berbagai latar belakang profesi, sehingga dapat memberikan saran rekomendasi yang kongkrit dan konstruktif kepada Presiden RI dan Lembaga Legislatif guna pengambilan kebijakan publik tentang Pemekaran Daerah di masa datang. Bagi para peserta seminar yang tidak dapat menyampaikan saran/masukan secara langsung, dapat disampaikan secara tertulis.. (
Rohumas - Telematika)