|
Kamis 16 April 2009 Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Dr. Rio Mendung Thalieb, M.Sc. mewakili Gubernur Lemhannas RI membuka Roundtable Discussion berjudul Meningkatkan Profesionalisme Pelayanan Ibadah Haji Indonesia secara Transparan dan Akuntabel untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat atas Tanggungjawab Kinerja Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa. Roundtable Discussion ini menghadirkan pembicara tunggal Drs. M.A. Ghafur Djawahir (Sekditjengar Haji dan Umroh Departemen Agama Republik Indonesia, dan 5 orang penanggap: Penanggap I Drs. H. Hasrul Aswar, MM (Ketua Komisi VIII DPR RI); Penanggap II Dr. Drs. H. Muh. Faisal Badroen, MBA (Dosen UIN Jakarta); Penanggap III Prof. Dr. Sudaryono, SU (Tenaga Pengkaji Bidang Sosbud Lemhannas RI); Penanggap IV H. Baluki Achmad (Ketua Asosiasi Perjalanan Haji dan Umroh); dan Penanggap V Ade Irawan (Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW). Gubernur lemhannas RI Prof. Dr. Muladi, S.H. dalam kata sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Lemhannas RI, antara lain mengatakan bahwa animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun semakin meningkat hal ini dapat dilihat dari data tiga tahun terakhir yaitu tahun 2006 jumlah jemaah haji sebanyak 187.643 orang, tahun 2007: 188.569 orang, dan tahun 2008 sudah mencapai 191.283 orang.
Kondisi tersebut di atas menghendaki Departemen Agama selaku penyelenggara haji harus bisa mempunyai paradigma “menjadi pelayan umat”, yaitu lebih mengutamakan dan memperhatikan kepentingan pelayanan yang prima. tetapi kenyataannya dari tahun ketahun masih terjadi keluhan dari jemaah haji karena pelayanan yang dirasakan masih belum sesuai dengan harapan. Pada akhir sambutannya Gubernur Lemhannas menyimpulkan, bahwa sebagai perangkat pemerintah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji, Departemen Agama harus memahami prinsip-prinsip good governance dan clean government, yaitu transparan, akuntabel, responsibel dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta harus merubah paradigma lama dengan tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai obyek tetapi Departemen Agama dengan seluruh perangkat organisasi pengelolaan ibadah haji harus melayani dan mengutamakan kepentingan jemaah haji. Pemerintah harus menyusun secara detail contingency plan yang terukur dan didasarkan pada pemetaan (mapping) permasalahan dan berbagai kejadian menonjol yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji, khususnya masalah pemondokan, katering dan transportasi jemaah haji. selain itu keterbatasan organisasi penyelenggara ibadah haji, hendaknya tidak dianggap sebagai kendala dalam melaksanakan tugas pelayanan jamaah dengan baik, tetapi dengan sumber daya yang ada diberdayakan hingga mencapai pelayanan optimal dengan dasar ketentuan yang berlaku. Untuk biaya pelaksanaan ibadah haji perlu dilakukan perhitungan secara realistis berapa besar mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, hingga biaya administasi, serta memanfaatkan dana abadi umat dan dana dari apbn secara tepat dan transparan untuk kepentingan umat dalam hal ini jemaah haji. Selanjutnya Gubernur lemhannas mengharapkan adanya curah dan tukar pendapat ataupun masukan dari Pembicara, Penanggap dan para peserta Roundtable Discussion ini. (Humas & Telematika) |