|
Selasa, 24 Maret 2009 bertempat di Ruang Rapat Nusantara Gedung Trigatra Lemhannas RI, telah berlangsung Round Table Discussion dengan tema Evaluasi Pemekaran Daerah guna Mendukung Keberhasilan Pembangunan Daerah dalam rangka Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Round Table Discussion tersebut dibuka oleh Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Muladi, S.H. yang sekaligus sebagai Keynote Speaker, bertindak selaku moderator Mayjen (Purn) S.H.M. Lerrick. Roud Table Discussion kali ini menghadirkan para Penanggap sebagai berikut: Penanggap I Prof. Dr. Ryass Rasyid (Pakar Otonomi Daerah); Penanggap II Dr. Siti Zuhro (Pengamat Politik The Habibie Center); Penanggap III Prof. Dr. Syamsuddin Haris (Peneliti Bidang Politik LIPI). Menteri dalam Negeri H. Mardiyanto dalam parannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat tepat dan penting, karena selama ini persepsi terhadap kebijakan penataan daerah belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak karena informasi yang diperoleh masih bersifat parsial, tidak komprehensif. Dalam kesempatan tersebut Menteri dalam Negeri menyampaikan uraian tentang kebijakan dalam penataan daerah di Indonesia, dengan pokok-pokok materi yang meliputi: (1) latar belakang maraknya pemekaran; (2) mekanisme pembentukan daerah; (3) implikasi pemekaran daerah; dan (4) langkah-langkah Pemerintah dalam penataan daerah ke depan.
Dalam uraian paparannya Menteri Dalam Negeri antara lain mengatakan, sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sangat sadar bahwa dengan luas wilayah yang setara dengan 20 negara Eropa Barat, mengelola pemerintahan Negara Indonesia tidak mungkin dengan cara sentralisasi. Kebijakan desentralisasi yang salah satu manifestasinya adalah pembentukan daerah otonomi yang diberi sebagian wewenang pemerintahan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah adalah pilihan yang tepat. Tujuan pemekaran daerah secara umum adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. Secara umum implikasi positif pemekaran daerah, antara lain: (1) Terbentuknya daerah otonom baru akan membuka lapangan pekerjaan karena adanya pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan serta infra struktur; (2) Dengan terbentuknya daerah otonomi baru yang diikuti mengalirnya dana perimbangan, akan menyebabkan bertumbuh dan berkembnagnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; (3) Dengan semakin dekatnya pusat pemerintahan karena terbentuknya daerah otomi baru, akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan; dan (4) Dalam pelayanan pendidikan, terdapat kecenderungan meningkatnya sarana sekolah maupun tenaga pengajar di berbagai tingkat pendidikan. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menguraikan pula tentang berbagai dampak negatif sebagai akibat kebijakan pembentukan daerah antara lain: (1) Kebijakan pembentukan daerah otonom baru belum memberikan dampak yang signifikan bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah, baik kepada daerah otonom baru maupun kepada daerah induk; (2) Pemekaran daerah berpengaruh terhadap fungsi pemerataan DAU dengan menurunnya alokasi riil DAU bagi daerah lain yang tersebar secara proporsional kepada seluruh daerah di Indonesia karena bertambahnya jumlah daerah; (3) Pemekaran Daerah akan semakin memberatkan beban keuangan negara, karena adanya penambahan kantor-kantor vertikal untuk mendanai urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, seperti Kantor Kepolisian, Kodim, kantor Wilayah Departemen Agama, Pengadilan, Kejaksaan, Bea dan Cukai, Pajak, dll.; (4) Pemekaran daerah menimbulkan persoalan batas wilayah karena pada saat pembentukannya belum didapat kesepakatan yang bulat mengenai cakupan wilayah, yang dipicu oleh potensi sumber daya alam yang menjadi sengketa daerah induk dan daerah pemekaran dan keengganan entitas masyarakat untuk bergabung dengan daerah otonom baru. Sedangkan Pengamat Politik Dr. R. Siti Zuhro, M.A. antara lain mengatakan bahwa pemekaran daerah seolah tak terbendung lagi belakangan ini. Jumlahnya meningkat drastis. Pada era pemerintahan Presiden B.J. Habibie (1998-1999) tercatat 45 daerah otonom baru (DOB), era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati (2000-2004) terdapat 103 DOB dan era Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB. Sampai 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan kabupaten/kota 496. Ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu ke waktu semakin tinggi, tapi sangat disayangkan karena tidak mempertimbangkan secara serius dampak negatif yang menyertainya.(Humas & Telematika) |