PERATURAN
GUBERNUR LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR01TAHUN2OO6 BERISI TENTANG TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATAKERJA
LEMHANNAS RI
Peraturan Gubernur (Pergub) ini merupakan
tindaklanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 67 Tahun 2006
Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Dengan terbitnya
Pergub tersebut telah memberikan dampak positif bagi efektivitas dan efisiensi
organisasi Lemhannas RI, dengan efektivitas dan efisiensi ini diharapkan mampu
mendorong tercapainya kinerja organisasi dalam rangka menentukan arah kebijakan
demi terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lemhannas RI salah satunya untuk
mempersiapkan pimpinan tingkat nasional yang memiliki watak, moral, etika
kebangsaan serta keunggulan komparatif, menguasai keunggulan kompetitif guna
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Terwujudnya pimpinan tingkat Nasional yang mendukung terciptanya Ketahanan Nasional yang tangguh, komprehensif, integral dan holistik berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.