REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

I. LATAR BELAKANG

Suatu Lembaga Negara untuk menjalankan fungsinya tentunya terikat dalam sistem organisasi pemerintahan yang memiliki hierarki ataupun jenjang yang panjang hingga pada outputnya yang terkesan kurang fleksibel dan kurang efisien, proses penyelenggaraan pemerintahan ini berdasarkan dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun hal tersebut memunculkan opini publik bahwa organisasi pemerintahan yang ada khususnya di Indonesia sangat rumit dan cenderung berbelit-belit (Subroto et al., 2021),(Subroto et al., 2021; Wastuhana & Werdiningsih, 2021). Faktor-faktor yang menjadi alasan rumitnya birokrasi di Indonesia salah satunya struktur organisasi yang besar dan sumber daya manusia yang kurang berkualitas, namun jika birokrasi tidak seimbang dengan “perolehannya”, maka birokrasi tersebut tidak rasional lagi (Thoha, 2003). Jadi bila struktur organisasi memiliki hierarkhi yang lebar dan panjang, banyak yang didudukkan menjadi pejabat namun kurang imbang dengan pekerjaaannya, sehingga akan didapati suasana yang kurang rasional dalam organisasi pemerintahan tersebut.

Birokrasi merupakan sebuah organisasi dalam pemerintahan yang merupakan rantai administrasi untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintahan itu sendiri, yaitu pelayanan kepada masyarakat. Organisasi yang baik, efektif, efisien serta sesuai dengan kebutuhan, harus didasarkan pada asas-asas yang diterapkan dalam organisasi tersebut dengan kata lain birokrasi yang baik harus didasarkan pada asas-asas yang diterapkan. Reformasi birokrasi diupayakan menjangkau penataan struktur organisasi dan prosedur serta kebijakan manajemen sumberdaya manusia, upaha reformasi birokrasi makin terprogram dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.

Dalam buku Malayu S.P. Hasibuan, (2014: 24-25), terdapat kutipan pengertian organisasi sebagai berikut. Louis A. Allen: “Organisasi sebagai proses penentuan dan pengelompokkan pekerjaan yang akan dikerjakan, menetapkan dan melimpahkan wewenang dan tanggung jawab dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerja sama secara efektif dalam mencapai tujuan”. Menurut Sudarwan Danim Tata Laksana adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, memudahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.

Konsep organisasi pemerintahan tentunya tidak lepas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi (Hahury, 2021) yang mempunyai peran sesuai dengan tupoksi di bidang kerja masing-masing. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk membangun aparat pemerintahan yang profesional, berintegritas, bebas KKN dan memiliki kualitas untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintahan dalam mencapai citacita NKRI sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, mengeluarkan kebijakan untuk memangkas organisasi pemerintahan di Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan pada pidato pelantikannya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019, mengenai penyederhaaan struktur organisasi pemerintahan menjadi 2 level saja dan kemudian mengalihkannya pada jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.(Aida, 2019)

Kebijakan penyederhanaan struktur dapat menghasilkan struktur organisasi pemerintahan yang lebih ramping dan memangkas kebuntuan birokrasi yang berbelit-belit (Abdussamad, 2020; Mahsyar, 2011; Nardi, 2020). Kebijakan ini mulai dilaksanakan paling lambat Desember 2020 untuk lingkungan kementerian dan lembaga negara serta pemerintahan daerah. Jabatan struktural pada organisasi pemerintahan disederhanakan guna mewujudkan organisasi yang lebih professional bertanggungjawab dan dinamis. Aparat dapat bekerja dengan kualitas yang terkontrol pada mutu organisasi sehingga menghasilkan kinerja organisasi yang lebih efektif dan efisien. Dalam pelayanan masyarakat. Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditandatangani pada 13 November 2019.

Tujuan

Maksud dan tujuan kebijakan penyederhanaan organisasi pemerintahan harus dapat ditransfer ke dalam sistem pemerintahan Indonesia, yakni seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia, baik pada tingkat kementerian, tingkat lembaga, maupun tingkat pemerintah daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang memprakarsai langkah untuk memperkenalkan perangkat tersebut, melakukan uji coba awal yang bertujuan untuk menyederhanakan organisasi.

 

II. PEMBAHASAN

Reformasi birokrasi merupakan upaya melakukan reformasi atau perubahan mendasar terhadap sistem administrasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan aspek kelembagaan (organisasi), manajemen (proses kerja), dan sumber daya manusia.  Reformasi birokrasi merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik pada sektor birokrasi. Dengan melakukan berbagai upaya seperti penyederhanaan prosedur administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan inovasi kebijakan, sistem administrasi negara diharapkan dapat berfungsi dengan baik  atau dibenahi.

Reformasi birokrasi akan dilakukan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kata lain, reformasi birokrasi merupakan langkah strategis dalam membangun lembaga-lembaga negara yang lebih efisien dan sukses dalam menjalankan fungsi umum pemerintahan dan pembangunan nasional.  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil evaluasi reformasi birokrasi (RB) tahun 2023. Pemeringkatan RB dilakukan terhadap 624 lembaga pemerintah, dimana  lebih dari 382 pemerintah pusat dan  daerah mendapat setidaknya peringkat baik. Kebijakan reformasi birokrasi (RB) sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, sudah bergerak ke arah yang benar.  Hal ini ditandai dengan membaiknya kualitas birokrasi di Indonesia yang dinilai positif oleh World Governance Index (WGI) yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 214 negara di dunia.

 

A. Nilai Reformasi Birokrasi

Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah berupaya melakukan perubahan Road Map RB 2020-2024 sebagai pedoman pelaksanaan RB General dan RB Tematik. Indeks tertinggi diantaranya kepada instansi di Kota Batam mencapai nilai 81,92 dan mendapatkan indeks A+ dalam hal investasi, Kota Malang, Kota Magelang berhasil mencapai nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) 84,85 tahun 2023 dengan kriteria A atau memuaskan. Dan ada berbagai instansi super lainnya terhadap hukum. Terkait tema pengentasan kemiskinan, sebanyak 487 instansi pemerintah turut berkontribusi dalam implementasi Rencana Aksi Tematik Pengentasan Kemiskinan RB sehingga berdampak positif terhadap penurunan kemiskinan sebesar 1,12% pada tahun 2023.  Sementara itu, dengan tema perluasan investasi, sebanyak 404 instansi pemerintah turut serta dalam implementasi rencana aksi peningkatan kualitas investasi, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan realisasi investasi di tingkat nasional sebesar Rp 160,6 triliun.

 

Dilihat dari Indeks Reformasi Birokrasi Lemhanas di Tahun 2023 adalah 72,03 atau dalam kategori “BB” atau “Sangat Baik”. Nilai hasil tersebut menunjukkan bahwa Lemhanas telah melakukan perwujudan dalam  tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui perbaikan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Lemhanas perlu lebih meningkatkan upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berikut merupakan hasil komponen atau indikator yang masih jauh dari bobot nilai yang ditetapkan oleh KemenpanRB ;

Tabel 1

Hasil komponen atau indikator yang masih jauh dari bobot nilai yang ditetapkan oleh KemenpanRB

Berdasarkan tabel yang ditampilkan pada komponen penilaian dan skor index tersebut dinilai dari hasil pengukuran oleh instansi leading sector, serta Pemantauan langsung dari KemenpanRB. Dapat dilihat juga untuk hasil komponen atau indikator yang sudah mendekati dari bobot nilai yang ditetapkan oleh KemenpanRB ;

 

Tabel 2

Hasil komponen atau indikator yang sudah mendekati dari bobot nilai yang ditetapkan oleh KemenpanRB

 

Pada hasil tersebut Lemhanas telah berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui perbaikan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Lemhanas masih perlu lebih meningkatkan upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasinya.

Jika dilihat dari reformasi birokrasi yang ada di Lemhanas RI pada tahun 2022 terdapat Indeks Reformasi Birokrasi dengan capaian nilai 69,32 atau dalam kategori “B”. Nilai tersebut naik secara keseluruhan di tahun 2023 dengan perolehan nilai 72,03 atau dalam kategori “BB” atau “Sangat Baik”.

 

Organisasi penilaian terbaik di kementerian/Lembaga lainnya

Survey Penilaian Integritas untuk melihat integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yaitu, pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah mengakses layanan Lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI,menunjukkan bahwa semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut. SPI merupakan survei yang dilakukan KPK untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakter masing-masing K/L/PD. Pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di K/L/PD.

Nilai SPI 2023 tertinggi dari kategori Kementerian diraih oleh Kementerian Keuangan dengan capaian 84,18. Kemudian, untuk kategori Lembaga Non Kementerian diraih oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan catatan nilai 85,78.

 

Adapun para peraih penghargaan yang diserahkan oleh Wapres;

Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi SAKIP, RB, dan Zona Integritas (ZI) Tahun 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot NW/1, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (06/12/2023). antara lain:

Pemerintah Daerah dengan Implementasi RB Tematik Terbaik pada semua tema Tahun 2023 Pemerintah Kota Tangerang Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan nilai SAKIP menjadi A pada Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Banyumas Pemerintah Kota Madiun Pemerintah Daerah dengan Predikat SAKIP A nilai tertinggi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Pemerintah Daerah dengan

Predikat SAKIP AA

Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta

Apresiasi K/L pendukung dalam Pelaksanaan RB Tematik Tahun 2023

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kementerian Dalam Negeri Kementerian Kesehatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pusat Statistik Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah

Instansi Pemerintah dengan Unit Kerja Terbanyak peraih Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Kementerian Keuangan Tentara Nasional Indonesia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPKP

Adapula selain itu, Pemprov Kalsel berhasil meraih predikat The Highest Score dan The Biggest Improvement dalam survei Indeks BerAkhlak tahun 2023.

 

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS LEMHANAS RI

Pada tahun 2023, pelaksanaan SPI berlangsung pada Juli-Oktober 2023 secara daring melalui saluran komunikasi WhatsApp atau surel kepada masing-masing responden. KPK telah menyampaikan Laporan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Lemhannas RI. Capaian indeks integritas yang berhasil dicapai Lemhannas RI adalah sebesar 78.81. Pencapaian ini berada di atas rata-rata nasional sebesar 71,94.

 

 

Kaidah penyusunan organisasi dan tata laksana Lemhanas RI

 

Penyusunan organisasi dan tata laksana dapat membantu organisasi dalam mengembangkan struktur yang responsif, efisien, dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Adapun beberapa kaidah penyusunan organisasi dan tata laksana :

Kesesuaian dengan Mandat dan Fungsi : Struktur organisasi Lemhannas harus didesain agar sesuai dengan mandat dan fungsi lembaga, yang meliputi pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kesadaran serta kebijaksanaan nasional dalam menghadapi ancaman dan tantangan yang mengancam ketahanan nasional Indonesia.

 

Koordinasi dan Kolaborasi : Lemhannas harus mampu berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, militer, dan non-pemerintah terkait keamanan nasional serta membangun kerja sama yang efektif dalam rangka mendukung tujuan dan kebijakan nasional.

 

Kepemimpinan yang Efektif : Struktur organisasi harus memberikan perhatian yang cukup terhadap peran kepemimpinan yang efektif dalam memimpin, mengarahkan, dan mengelola kegiatan Lemhannas.

 

Fleksibilitas dan Adaptabilitas : Struktur organisasi Lemhannas harus dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis, kebijakan, dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

 

Transparansi dan Akuntabilitas : Lemhannas harus memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, alokasi sumber daya, dan pelaksanaan program-programnya.

 

Pengelolaan Sumber Daya Manusia : Pengelolaan sumber daya manusia Lemhannas harus memperhatikan aspek-aspek seperti rekruitmen, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karier untuk memastikan bahwa personelnya memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Penggunaan Teknologi dan Sistem Informasi : Lemhannas harus memanfaatkan teknologi informasi dan sistem informasi yang canggih untuk mendukung proses pengambilan keputusan, pengelolaan data, dan pelaksanaan kegiatan operasionalnya.

 

Evaluasi dan Pembelajaran : Lemhannas harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja dan efektivitas organisasinya serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.

 

Pengelolaan Risiko : Lemhannas harus memiliki mekanisme dan prosedur untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan dan operasinya.

 

Kesinambungan Operasional : Lemhannas harus memastikan adanya kesinambungan operasional dalam menghadapi berbagai skenario dan situasi darurat yang mungkin terjadi.

 

Maka, dengan kaidah penyusunan organisasi dan tata laksana dapat disimpulkan bahwa LEMHANAS saat ini sudah melakukannya sesuai dengan kaidah pada penyusunan organisasi dan tata laksana dengan melalui penilaian terhadap struktur organisasi, prosedur operasional, kebijakan manajemen sumber daya manusia, mekanisme koordinasi dan komunikasi, serta efisiensi dan efektivitas operasional secara keseluruhan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pembentukan organisasi dibuat untuk mendukung kepemimpinan yang kuat di LEMHANAS menjadi salah satu peran utama dalam melatih dan mengembangkan pemimpin masa depan dari berbagai sektor, termasuk militer, pemerintah, dan sektor swasta. Hal ini membantu memastikan bahwa para pemimpin memiliki pemahaman yang kuat tentang keamanan nasional dan mampu mengambil keputusan dengan tepat.

 

Rancangan Struktur Organisasi – Perpres Tahun 2024

 

Terdapat pada BAB III pasal 5

Unsur Pimpinan Gubernur Wakil Gubernur Unsur Pengarah Dewan Pengarah (Pasal 13) Unsur Pembantu Pimpinan Sekretariat Utama (Pasal 23) Tenaga Profesional Lemhannas RI (Pasal 25) Unsur Pengawas Inspektorat Utama (Pasal 31) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur) Unsur Pengemban Tugas Pokok Deputi Pendidikan Ketahanan dan Kepemimpinan Strategis Nasional (Pasal 35) Deputi Pengkajian dan Penelitian Strategis Ketahanan Nasional (Pasal 41) Deputi Pemantapan Wawasan dan Nilai-nilai Kebangsaan (Pasal 47) Unsur Pendukung Pusat; (Pasal 51 ; berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Utama) Unit Pelayanan Teknis dan Unsur Pendukung lainnya Unsur Pelaksana (Pasal 53 ; Unsur Pelaksana pada Lemhannas RI yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Gubernur)

 

 

KESIMPULAN & REKOMENDASI

KESIMPULAN

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di sektor birokrasi. Dengan melibatkan berbagai langkah yang perlu dilakukan. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) evaluasi reformasi birokrasi (RB) tahun 2023 menyebutkan dari 624 instansi pemerintah, dimana sebanyak lebih dari 382 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat minimal baik.

Kebijakan reformasi birokrasi (RB) sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, telah berjalan di koridor yang tepat. Hal ini ditandai dengan peningkatan kualitas birokrasi di Indonesia yang mendapat penilaian positif dari Worldwide Governance Indicators (WGI), di mana Indonesia menempati posisi ke-73 dari 214 negara di dunia. Lemhanas telah berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui perbaikan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Lemhanas masih perlu lebih meningkatkan upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan  Indeks Reformasi Birokrasi dengan capaian nilai di tahun 2023 dengan perolehan nilai 72,03 atau dalam kategori “BB” atau “Sangat Baik”.

LEMHANAS saat ini sudah melakukannya sesuai dengan kaidah pada penyusunan organisasi dan tata laksana dengan melalui penilaian terhadap struktur organisasi, prosedur operasional, kebijakan manajemen sumber daya manusia, mekanisme koordinasi dan komunikasi, serta efisiensi dan efektivitas operasional secara keseluruhan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pembentukan organisasi dibuat untuk mendukung kepemimpinan yang kuat di LEMHANAS menjadi salah satu peran utama dalam melatih dan mengembangkan pemimpin masa depan dari berbagai sektor, termasuk militer, pemerintah, dan sektor swasta. Hal ini membantu memastikan bahwa para pemimpin memiliki pemahaman yang kuat tentang keamanan nasional dan mampu mengambil keputusan dengan tepat.

 

Rekomendasi

Lemhanas masih perlu lebih meningkatkan upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasinya agar lebih efektif dan efisien Perlu membangun suatu motivasi bagi karyawan untuk mendorong kinerja dan mampu mengelola permasalahan agar kinerja SDM dapat terlaksana secara maksimal. Perlunya pelatihan bagi karyawan dalam menggunakan teknologi dan sistem informasi yang efektif dalam pemrosesan data di Lemhanas RI Perlunya menyusun rencana darurat atau mitigasi dalam mengatasi risiko – risiko yang mungkin terjadi di LEMHANAS RI Lemhanas masih perlu mendorong informasi digital dengan mempublikasikan data secara terbuka dalam format digital yang mudah diakses dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749